Keberadaan perguruan tinggi di Sulawesi Tengah, sebagai cikal bakal Universitas Tadulako melalui 3 (tiga) tahapan perjalanan sejarah yaitu periode Tadulako status swasta (1963-1966), periode status Cabang (1966-1981), dan status Perguruan tinggi Negeri yang berdiri sendiri, UNIVERSITAS TADULAKO (UNTAD), dari tahun 1981 sampai sekarang.
1. Periode status Swasta (1963-1966)
Universitas
Tadulako sebagai perguruan tinggi swasta, tumbuh dan berkembang dengan
dukungan dana dari swadaya murni masyarakat Sulawesi Tengah, berdiri
sebelum daerah Sulawesi Tengah berstatus sebagai Daerah Tingkat I.
Pemberian nama Tadulako bagi Universitas ini dimaksudkan oleh para
pendirinya agar Universitas Tadulako menjadi lembaga pendidikan Tinggi
yang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang memiliki sifat-sifat keutamaan.
Tadulako secara kongkrit berarti Pemimpin, dan menurut sifatnya, Tadulako berarti Keutamaan.
Dengan demikian Tadulako adalah pemimpin yang memiliki sifat-sifat
keutamaan (adil, bijaksana, jujur, cerdas, berani, bersemangat,
pengayom, pembela kebenaran).
Demikian
kuatnya keinginan para pemuka masyarakat di daerah ini, yang memulai
kerja kerasnya dengan meletakkan langkah-langkah kearah terciptanya
lembaga dan masyarakat ilmiah, melalui terbentuknya sebuah Universitas.
Dari kerja keras tersebut, pada tanggal 8 Mei 1963 berdirilah Universitas Tadulako dengan status swasta, dengan rektor pertama Drh. Nasri Gayur.
Setelah melalui berbagai usaha untuk meningkatkan status dan peran
Universitas Tadulako, pada tanggal 12 September 1964 ditingkatkan
statusnya menjadi "TERDAFTAR" sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor: 94/B-SWT/P/64,dengan empat
fakultas,masing-masing :
§ Fakultas Sosial Politik.
§ Fakultas Ekonomi
§ Fakultas Peternakan
§ Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan, jurusan Ilmu Hayat dan Ilmu Pendidikan.
Perkembangan selanjutnuya bertambah lagi satu fakultas yaitu Fakultas Hukum sehingga keseluruhan menjadi lima fakultas.
2. Periode Cabang (1966 - 1981)
Berbagai
upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh pemuka masyarakat di daerah
ini, melahirkan Perguruan Tinggi Negeri dengan status cabang,
masing-masing Universitas Tadulako Cabang Universitas Hasanuddin,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan (PTIP) Nomor 1 Tahun 1966 tanggal 1 Januari 1966 dan
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Ujung Pandang Cabang Palu
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan (PTIP) Nomor 2 Tahun 1966 tanggal 1 Januari 1966.
Universitas Tadulako Cabang Universitas Hasanuddin (Untad Cabang Unhas) terdiri atas empat fakultas yaitu:
§ Fakultas Peternakan.
§ Fakultas Ekonomi
§ Fakultas Hukum
§ Fakultas Sosial Politik.
Sedangkan IKIP Ujung Pandang Cabang Palu terdiri atas tiga fakultas yaitu:
§ Fakultas Ilmu Pendidikan
§ Fakultas Keguruan Sastra dan Seni
§ Fakultas Keguruan Ilmu Eksata.
Sejak
saat itulah kedua perguruan tinggi cabang tersebut mengalami
kehidupannya dengan cara yang amat ditentukan oleh induknya
masing-masing, terutama dalam hal penyelenggaraan pendidikan, pengadaan
tenaga akademik dan administrasi. Disamping peran perguruan tinggi induk
yakni UNHAS dan IKIP Ujung Pandang, peran pemerintah daerah serta
pemuka masyarakat di daerah ini sangat menentukan perkembangan kedua
perguruan tinggi cabang tersebut.
3. Universitas Tadulako Berdiri Sendiri Tahun 1981
Setelah
melalui perjalanan dan perjuangan panjang selama 15 Tahun dengan status
cabang, berbagai pengalaman dan penyesuaian sisten pendidikan tinggi
nasional, dapat dilaksanakan dengan satu komitmen peningkatan status
yaitu pembentukan satu wadah universitas negeri yang berdiri sendiri.
Dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan), Untad Cabang Unhas dan IKIP Ujung Pandang
Cabang Palu secara sendiri-sendiri telah melakukan berbagai upaya berupa
penataan akademik, administrasi dan penyediaan prasarana dan sarana
yang dibutuhkan.
Untuk
lebih mengefektifkan upaya mewujudkan satu Unversitas Negeri yang
berdiri sendiri, pada tahun 1981 atas fasilitas Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah,
dibentuklah Koordinatorium Perguruan Tinggi Sulawesi Tengah (PTST) yang
diketuai oleh Gubernur Sulawesi Tengah dengan enam orang wakil ketua
yang berasal dari UNTAD Cabang UNHAS (3 orang) dan IKIP Ujung Pandang
Cabang Palu (3 orang).
Upaya
Koordinatorium PTST tersebut untuk menyatukan kembali kedua perguruan
tinggi cabang di Sulawesi Tengah pada akhirnya muncul dan menjadi dasar
yang lebih kokoh untuk berdirinya Universitas negeri yang berdiri
sendiri. Atas dukungan dan upaya masyarakat di Sulawesi Tengah,
Pemerintah Daerah, Rektor UNHAS, Rektor IKIP Ujung Pandang serta
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, akhirnya status cabang kedua
lembaga pendidikan tinggi tersebut ditingkatkan menjadi Universitas
Negeri yang berdiri sendiri, dengan nama UNIVERSITAS TADULAKO disingkat
(UNTAD) sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1981 tanggal
14 Agustus 1981. Berdasarkan keputusan Presiden tersebut Untad terdiri
atas 5 (lima) fakultas :
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Fakultas Ekonomi
- Fakultas Pertanian
- Fakultas Hukum
Dalam
Pekembangan selanjutnya bertambah lagi satu fakultas yaitu Fakultas
Teknik sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan
RI Nomor: 0378/0/1993 tanggal 21 Oktober 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar